Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan BPJS Kesehatan, kan? Namun, tahukah Anda bahwa BPJS juga memiliki tanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas? Ya, benar! Ada fakta penting tentang tanggung jawab BPJS atas kecelakaan lalu lintas yang perlu Anda ketahui.
Pertama-tama, penting untuk mengetahui bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (JKK) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam program ini, peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan berupa biaya perawatan medis dan santunan cacat atau kematian.
Menurut dr. Bambang Supriyanto, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, “Tanggung jawab BPJS atas kecelakaan lalu lintas sangatlah penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi peserta BPJS. Dengan adanya program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, peserta tidak perlu khawatir akan biaya perawatan medis jika mengalami kecelakaan lalu lintas.”
Selain itu, fakta penting lainnya adalah bahwa peserta BPJS yang ingin mendapatkan santunan atas kecelakaan lalu lintas harus segera melaporkan kecelakaan tersebut ke pihak BPJS dalam waktu maksimal 14 hari setelah kecelakaan terjadi. Hal ini penting agar proses klaim dapat segera diproses oleh BPJS.
Menurut data dari Kementerian Perhubungan, jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas untuk mendapatkan perlindungan yang memadai.
Dengan mengetahui fakta penting tentang tanggung jawab BPJS atas kecelakaan lalu lintas, Anda dapat lebih memahami pentingnya perlindungan diri dan keluarga dari risiko kecelakaan. Jadi, pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan ikuti program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas untuk mendapatkan perlindungan yang sesuai. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga.