Penyelidikan kecelakaan lalu lintas dengan ICD-10 adalah langkah penting menuju keselamatan jalan yang lebih baik. Melalui sistem klasifikasi ini, data yang diperoleh dari kecelakaan lalu lintas dapat diidentifikasi secara lebih spesifik, sehingga memungkinkan untuk melakukan analisis mendalam guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurut Dr. Andi Kusumawidjaja, pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, “ICD-10 memberikan standar yang jelas dalam mengelompokkan jenis cedera yang terjadi akibat kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, kita dapat lebih mudah mengidentifikasi pola-pola kecelakaan yang dominan dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih tepat.”
Dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas, penggunaan ICD-10 menjadi kunci utama. Dengan mengklasifikasikan cedera yang terjadi berdasarkan kode-kode yang tertera dalam sistem ini, para peneliti dapat memahami karakteristik korban dan faktor-faktor yang mempengaruhi kecelakaan secara lebih komprehensif.
Prof. Dr. Ir. Bambang Priyono, Kepala Badan Keselamatan Lalu Lintas Nasional (BKLLN), juga menambahkan, “Penyelidikan kecelakaan lalu lintas dengan ICD-10 tidak hanya bermanfaat untuk keperluan statistik semata, tetapi juga sebagai dasar untuk merancang kebijakan publik yang lebih efektif dalam meningkatkan keselamatan jalan.”
Dengan demikian, langkah-langkah menuju keselamatan jalan yang lebih baik dapat diwujudkan melalui penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang lebih terperinci menggunakan ICD-10. Dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap karakteristik kecelakaan dan cedera yang terjadi, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih tepat dan efektif guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.