Mengurai Mitos dan Fakta Seputar Visum Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia


Setiap tahunnya, kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah serius di Indonesia. Banyak mitos dan fakta yang berkembang seputar visum kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kita perlu mengurai mitos dan fakta yang sebenarnya agar dapat memahami proses hukum yang sebenarnya terjadi.

Mitos pertama yang sering kali muncul adalah bahwa visum kecelakaan lalu lintas hanya diperlukan jika ada korban meninggal dunia. Padahal, menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Tindak Kekerasan, visum kecelakaan lalu lintas harus dilakukan untuk semua korban kecelakaan, baik yang mengalami luka ringan maupun berat. Hal ini penting untuk kepentingan hukum dan penegakan keadilan.

Menurut Direktur Pusat Kedokteran Forensik Polri, Kombes Pol. Dr. Edi Purnomo, visum kecelakaan lalu lintas memiliki peran penting dalam proses hukum. “Visum kecelakaan lalu lintas membantu pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab dan kronologi kecelakaan yang terjadi. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan,” ujar Kombes Pol. Dr. Edi Purnomo.

Fakta lain yang perlu diketahui adalah bahwa visum kecelakaan lalu lintas harus dilakukan oleh tim medis yang kompeten dan berpengalaman. “Proses visum kecelakaan lalu lintas tidak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan keahlian khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan,” kata dr. Andi Muh. Akbar, Sp.F., Ketua Ikatan Dokter Forensik Indonesia.

Selain itu, visum kecelakaan lalu lintas juga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum. “Hasil visum kecelakaan lalu lintas dapat menjadi bukti yang kuat dalam persidangan. Oleh karena itu, proses visum harus dilakukan secara teliti dan akurat,” tambah dr. Andi Muh. Akbar.

Dengan mengurai mitos dan fakta seputar visum kecelakaan lalu lintas di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih paham tentang pentingnya proses visum dalam penegakan hukum. Jangan ragu untuk meminta bantuan ahli forensik jika mengalami kecelakaan lalu lintas untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil. Semoga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir dan keselamatan di jalan raya dapat terjamin.